Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu
untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban melakukannya, zakat
adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang dikenai
kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat. Sedangkan
amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk dilakukan
umat Islam.
Pengertian Sedekah.
Sedangkan “Sedekah“ secara
bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang
terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur.
Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan
mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka
Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti),
Zakat,
infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam
kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat
membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang
barokah.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
§
jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
§
jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Sempurna Milik
4.
Cukup nisab
5.
Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
6.
Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh
sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Diantara Harta/aset yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan
gandum. Nishab (batas minimal ukuran harta yang dizakati) dari jenis ini sebagaimana
dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari adalah 5
Sebagaimana keterangan para ulama, bahwa harta kita yang
sesungguhnya adalah yang kita keluarkan untuk zakat/sedekah, karena 5 sampai
dengan 10% itulah yang akan selalu menyertai kita secara abadi.
Seandainya kesadaran mengeluarkan
zakat dan sodaqoh ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan
mengalami perbaikan.
Perhitungan
untuk Kabupaten Gunungkidul
Di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2016 produksi padi
sebesar 289.559 ton (Gabah Kering Giling),
maka secara hitungan gerakan zakat dan sedekah bisa berhasil kita ambil 90%
dari total produksi dikalikan 5-10% atau kita ambil rata-rata 7,5% maka akan
diperoleh :
o 289.559 ton x 90 % x 7,5% = 19.545 ton (Gabah Kering Giling)
o Atau setara Beras 19.545 x 0,628 = 12.274 ton ( 12.274.000 kg)
o Konsumsi beras Kab. Gunungkidul menurut hasil survey PPH
sebesar 83 kg/kap/th
o Total kebutuhan Kab. Gunungkidul 83 kg x 704.026 = 58.434,158
kg (58.434 ton)
o Hasil zakat dan sedekah mencukupi 21 % total kebutuhan konsumsi beras.
o Data terakhir kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul kurang
lebih 20,7% ( dapat mencukupi kebutuhan pangan khususnya beras bagi penduduk miskin
se kabupaten Gunungkidul)
Referensi
Salah sattu referensi penulis
adalah pengalaman yang sudah dilaksanakan di Desa Grogol Kecamatan Paliyan, Kabupaten
Gunungkidul setiap tahun setelah habis panen khususnya panen padi selalu
diadakan pengumpulan zakat dan sodaqoh di masjid yang diterima Amil yang
dibentuk di jamaah masjid tersebut. Desa ini telah melkukan kegiatan tersebut
sudah berjalan lebih dari 10 tahun, Pengumpulan bertempat di Masjid At-Taubah,
Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, berupa gabah kering giling dengan
ukuran 10% dari total panen (apabila memenuhi nishab), dan yang belum memenuhi
nishab dinamakan sodaqoh dengan ukuran prosentase tidak ditentukan
(seikhlasnya).Setelah gabah terkumul kemudian digiling dan di bagikan kepada
yang berhak menerima berupa beras. Kesadaran akan zakat dan sodaqoh di
masyarakat Grogol sudah tertanam kuat, maka pada panenan periode tahun 2016
yang menurun saja tetap berjalan meski dengan jumlah perolehan (yang terkumpul)
menurun.
Sebagai catatan, bahwa Desa Grogol ini merupakan salah satu dari 7
(tujuh) desa potensial rawan pangan menurut hasil
pemantauan dan analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Kabupaten
Gunungkidul tahun 2016.
Data detai dan keterangan dari pengurus dan
masyarakat Desa Grogol akan ditulis tersendiri dalam periode berikutnya.
*Semoga bermanfaat*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar