Minggu, 19 Februari 2017

ZAKAT DAN SEDEKAH HASIL PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Image result for beras

Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat. Sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk dilakukan umat Islam.

Pengertian Sedekah.
Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti),

Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
§  jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
§  jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian

1.    Islam
2.    Merdeka
3.    Sempurna Milik
4.    Cukup nisab
5.    Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
6.    Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.

Diantara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Nishab (batas minimal ukuran harta yang dizakati) dari jenis ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari adalah 5
Sebagaimana keterangan para ulama, bahwa harta kita yang sesungguhnya adalah yang kita keluarkan untuk zakat/sedekah, karena 5 sampai dengan 10% itulah yang akan selalu menyertai kita secara abadi.
Seandainya kesadaran mengeluarkan zakat dan sodaqoh ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan.

Perhitungan untuk Kabupaten Gunungkidul

Di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2016 produksi padi sebesar 289.559 ton (Gabah Kering Giling), maka secara hitungan gerakan zakat dan sedekah bisa berhasil kita ambil 90% dari total produksi dikalikan 5-10% atau kita ambil rata-rata 7,5% maka akan diperoleh :
o  289.559 ton x 90 % x 7,5% =  19.545 ton (Gabah Kering Giling)
o  Atau setara Beras 19.545 x 0,628 =  12.274 ton ( 12.274.000 kg)
o  Konsumsi beras Kab. Gunungkidul menurut hasil survey PPH sebesar 83 kg/kap/th
o  Total kebutuhan  Kab. Gunungkidul 83 kg x 704.026 = 58.434,158 kg (58.434 ton)
o  Hasil zakat dan sedekah mencukupi 21 %  total kebutuhan konsumsi beras.
o  Data terakhir kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul kurang lebih 20,7% ( dapat mencukupi kebutuhan pangan khususnya beras bagi penduduk miskin se kabupaten Gunungkidul)

Referensi
                                   
Salah sattu referensi penulis adalah pengalaman yang sudah dilaksanakan di Desa Grogol Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul setiap tahun setelah habis panen khususnya panen padi selalu diadakan pengumpulan zakat dan sodaqoh di masjid yang diterima Amil yang dibentuk di jamaah masjid tersebut. Desa ini telah melkukan kegiatan tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun, Pengumpulan bertempat di Masjid At-Taubah, Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, berupa gabah kering giling dengan ukuran 10% dari total panen (apabila memenuhi nishab), dan yang belum memenuhi nishab dinamakan sodaqoh dengan ukuran prosentase tidak ditentukan (seikhlasnya).Setelah gabah terkumul kemudian digiling dan di bagikan kepada yang berhak menerima berupa beras. Kesadaran akan zakat dan sodaqoh di masyarakat Grogol sudah tertanam kuat, maka pada panenan periode tahun 2016 yang menurun saja tetap berjalan meski dengan jumlah perolehan (yang terkumpul) menurun.
Sebagai catatan, bahwa Desa Grogol ini merupakan salah satu dari 7 (tujuh) desa potensial rawan pangan menurut hasil pemantauan dan analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Kabupaten Gunungkidul tahun 2016.
Data detai dan keterangan dari pengurus dan masyarakat Desa Grogol akan ditulis tersendiri dalam periode berikutnya.

*Semoga bermanfaat*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar